📜 Kalkulator Waris Islam
Hitung bagian warisan sesuai Syariah. Pilih ahli waris yang heirs and enter the estate value.
This calculator follows Quranic inheritance laws from Surah An-Nisa. Shares for each heir are calculated automatically based on the selected heirs. Always consult a scholar for complex cases.
👥 Select Living Heirs:
👶 Children
🧑🤝🧑 Full Siblings
👥 Paternal Siblings (same father)
👥 Maternal Siblings (same mother)
📖 Panduan Penggunaan
Kalkulator waris Islam — pilih ahli waris yang masih hidup, masukkan nilai harta warisan, dan hitung bagian masing-masing ahli waris sesuai hukum Syariah. Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur'an dari Surah An-Nisa.
Hukum waris Islam (Ilm al-Fara'id) menentukan bagian tetap untuk setiap ahli waris. Prosesnya: (1) biaya pemakaman, (2) pelunasan utang, (3) pelaksanaan wasiat (maksimal 1/3), (4) pembagian sisa kepada ahli waris Al-Qur'an.
Ahli waris utama Al-Qur'an meliputi: suami, istri, anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, saudara seayah, dan saudara seibu. Masing-masing memiliki bagian tertentu yang bervariasi berdasarkan ahli waris lain yang masih hidup.
❓ Frequently Asked Questions
Answers to the most common questions
🔗 Bagikan alat ini
Bagikan alat ini ke teman — gratis, tanpa daftar