📜 Kalkulator Waris Islam

Hitung bagian warisan sesuai Syariah. Pilih ahli waris yang heirs and enter the estate value.

This calculator follows Quranic inheritance laws from Surah An-Nisa. Shares for each heir are calculated automatically based on the selected heirs. Always consult a scholar for complex cases.

SAR

👥 Select Living Heirs:

👶 Children

🧑‍🤝‍🧑 Full Siblings

👥 Paternal Siblings (same father)

👥 Maternal Siblings (same mother)

📖 Panduan Penggunaan

Kalkulator waris Islam — pilih ahli waris yang masih hidup, masukkan nilai harta warisan, dan hitung bagian masing-masing ahli waris sesuai hukum Syariah. Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur'an dari Surah An-Nisa.

Hukum waris Islam (Ilm al-Fara'id) menentukan bagian tetap untuk setiap ahli waris. Prosesnya: (1) biaya pemakaman, (2) pelunasan utang, (3) pelaksanaan wasiat (maksimal 1/3), (4) pembagian sisa kepada ahli waris Al-Qur'an.

Ahli waris utama Al-Qur'an meliputi: suami, istri, anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, saudara seayah, dan saudara seibu. Masing-masing memiliki bagian tertentu yang bervariasi berdasarkan ahli waris lain yang masih hidup.

❓ Frequently Asked Questions

Answers to the most common questions

🔗 Bagikan alat ini

Bagikan alat ini ke teman — gratis, tanpa daftar